Monas dan GI: Kisah Parkir Liar yang Tak Kunjung Usai dan Langkah Tegas Pramono Anung
Gubernur DKI Pramono Anung minta penertiban parkir liar di Monas-GI tanpa kompromi. Simak analisis mendalam dan solusi jangka panjangnya di sini.

Bayangkan Anda sedang membawa keluarga berlibur ke Monas di akhir pekan. Suasana cerah, anak-anak antusias melihat tugu kebanggaan ibu kota. Tiba-tiba, rasa frustrasi muncul ketika harus berputar-putar mencari tempat parkir yang legal, sementara di sisi jalan, puluhan mobil terparkir sembarangan dengan 'tukang parkir' dadakan yang dengan sigap meminta bayaran. Ini bukan sekadar cerita fiksi, melainkan pengalaman nyata yang dihadapi ribuan warga Jakarta setiap minggunya. Persoalan parkir liar di kawasan strategis seperti Monas dan Grand Indonesia (GI) telah menjadi semacam 'tradisi' yang sulit diputus, sebuah lingkaran setan antara keterbatasan fasilitas, kebutuhan ekonomi informal, dan ketertiban umum.
Baru-baru ini, sebuah video viral memperlihatkan aksi pengempesan ban mobil yang parkir di badan jalan dekat Monas. Aksi ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, dianggap sebagai bentuk penegakan aturan yang tegas. Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan mengapa tindakan serupa tidak diarahkan kepada para juru parkir liar (jukir) yang justru dianggap memfasilitasi kekacauan tersebut. Dalam keriuhan polemik inilah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya angkat bicara dengan nada yang tak biasa: tegas dan tanpa ampun.
Perintah Langsung dari Balai Kota: Tidak Ada Lagi Toleransi
Di ruang kerjanya di Balai Kota, Pramono Anung menyampaikan instruksi yang jelas kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bukan sekadar imbauan, melainkan perintah untuk melanjutkan dan mengintensifkan penertiban. "Saya minta untuk tetap dilanjutkan dan diambil tindakan tegas," tegasnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/3/2026). Yang menarik, Pramono tidak berhenti di tataran instruksi umum. Ia mengambil langkah personal dengan menelepon langsung Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, untuk memastikan operasi penertiban di kawasan belakang GI—yang sempat dibersihkan—benar-benar berjalan konsisten. "Tidak setengah hati lagi," ujarnya menegaskan. Pendekatan personal ini menunjukkan bahwa persoalan ini dianggap serius dan mendesak untuk diselesaikan.
Mengurai Benang Kusut: Antara Penertiban dan Realitas Sosial
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pengempesan ban adalah bagian dari upaya penertiban setelah sosialisasi berulang kali diabaikan. Petugas, menurutnya, terus mengarahkan pengendara ke tempat parkir resmi seperti IRTI Monas, Gambir, atau Lapangan Banteng. Namun, di balik narasi penertiban ini, tersimpan kompleksitas yang dalam. Data dari lembaga kajian transportasi perkotaan pada 2025 menyebutkan bahwa rasio antara ketersediaan tempat parkir resmi dan kendaraan yang mengunjungi kawasan Monas-GI di akhir pecan bisa mencapai 1:15. Artinya, untuk setiap satu slot parkir, ada 15 kendaraan yang berburu tempat.
Di sinilah opini saya sebagai penulis mulai berbicara. Kebijakan 'tanpa ampun' dari Pak Gubernur patut diapresiasi sebagai sinyal kuat untuk mendisiplinkan kota. Namun, penertiban yang hanya bersifat represif—seperti razia dan pengempesan ban—ibarat memotong daun tanpa mencabut akarnya. Akar masalahnya adalah ketimpangan antara supply dan demand parkir, serta keberadaan ekonomi subsisten yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Para 'jukir liar' ini seringkali adalah bagian dari masyarakat ekonomi lemah yang melihat celah di tengah kekacauan. Tanpa menyediakan solusi alternatif baik bagi pengendara (parkir yang memadai dan terjangkau) maupun bagi para pelaku parkir liar (misalnya, program penyaluran ke sektor formal atau pengelolaan parkir yang terintegrasi), masalah ini akan terus berulang seperti lingkaran tanpa ujung.
Belajar dari Kota Lain: Apakah Ada Solusi yang Lebih Cerdas?
Jakarta tidak sendirian menghadapi masalah ini. Kota-kota besar seperti Bandung dan Surabaya juga pernah bergelut dengan parkir liar. Salah satu pendekatan yang menarik diterapkan di beberapa wilayah adalah dengan mengintegrasikan para pengatur parkir informal ke dalam sistem yang dikelola oleh kelurahan atau koperasi. Mereka diberikan seragam, pelatihan, dan pembagian wilayah yang jelas, dengan tarif yang terstandarisasi. Hasilnya, ketertiban meningkat dan pendapatan mereka bisa lebih terjamin serta terdokumentasi. Pendekatan seperti ini membutuhkan political will dan koordinasi yang kuat antara pemerintah kota, aparat kelurahan, dan komunitas setempat. Mungkinkah ini menjadi pilot project untuk kawasan Monas dan GI?
Data lain yang perlu dipertimbangkan adalah potensi pendapatan yang hilang. Bayangkan jika ribuan kendaraan yang parkir liar setiap harinya dapat diarahkan ke parkir berbayar yang legal. Potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir bisa dialokasikan kembali untuk perbaikan fasilitas umum di kawasan tersebut. Ini adalah win-win solution yang sayangnya sering terabaikan karena pendekatan yang bersifat sektoral dan jangka pendek.
Penutup: Lebih dari Sekadar Perintah, Ini tentang Membangun Kultur Tertib
Jadi, apa yang bisa kita ambil dari instruksi tegas Pramono Anung ini? Pertama, ini adalah momentum yang tepat untuk mendorong penanganan masalah parkir liar secara komprehensif. Kebijakan tegas dari pimpinan adalah modal awal yang penting. Namun, langkah selanjutnya harus lebih cerdas dan berkelanjutan. Pemerintah perlu segera mengakselerasi pembangunan atau optimalisasi tempat parkir vertikal atau basement di kawasan sekitarnya. Bersamaan dengan itu, pendekatan sosial melalui program penertiban dan pemberdayaan bagi aktor-aktor di lapangan harus segera dirancang.
Pada akhirnya, menertibkan parkir liar di Monas dan GI bukan sekadar tentang menghilangkan pemandangan mobil yang berserakan atau menghilangkan oknum jukir. Ini tentang membangun kultur tertib dan menghargai ruang publik bersama. Ini tentang menjadikan kawasan ikonis ibu kota sebagai tempat yang nyaman dan membanggakan bagi warganya sendiri dan para wisatawan. Perintah tegas Gubernur adalah sinyal yang kuat. Sekarang, kita semua—pemerintah, aparat, dan masyarakat—perlu bergerak bersama untuk mengubah sinyal itu menjadi realitas yang tertata. Bagaimana menurut Anda? Apakah kita sudah siap untuk beralih dari budaya 'carikan tempat' ke budaya 'parkir pada tempatnya'? Mari kita wujudkan, demi Jakarta yang lebih teratur dan manusiawi.